MENGGAGAS UPAYA PENYELEMATAN AIR TANAH
DALAM KERANGKA PENGELOLAAN PARTISIPATIF
Studi Kasus Cekungan Air Tanah Lintas
Oleh : Teddy Rustiady, ST.MT.*)
Dalam sistem pemerintahan yang demokratis, konsep partisipasi merupakan salah satu konsep yang penting berkaitan dengan hakekat demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang berfokus pada rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Selain itu, partisipasi merupakan salah satu kunci sukses inovasi penyelenggaraan governance disamping akuntabilitas dan transparansi dalam mewujudkan democratic governance. Selama ini proses partisipasi masih terbatas dilakukan sebagai sosialisasi satu arah atau mobilisasi untuk melibatkan masyarakat dalam suatu program pembangunan yang belum menjadi kegiatan tetap dan terlembaga, padahal proses partisipasi tidak hanya diperlukan ketika tahap pelaksanaan tetapi juga mulai tahap perencanaan, pengawasan dan evaluasi.
Partisipasi yang efektif adalah partisipasi yang menuntut terciptanya kesepakatan-kesepakatan dan tindakan yang bersifat inovatif dalam proses yang deliberatif dan inklusif2 dimana ruang untuk mendengarkan, belajar dan memulai suatu aksi bersama dapat terjadi sehingga partisipasi berjalan menjadi suatu proses yang kreatif, produktif dan sekaligus memberdayakan.
Penyelenggaraan pemerintahan pada era desentralisasi ini memberikan peluang kepada pemerintah daerah untuk lebih meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat dan mampu mengelola potensi sumberdaya alam secara berkelanjutan. Adanya perubahan pelayanan pemerintah dari birocrative-normative menjadi responsive-flexible dan perubahan system kebijakan pemerintah dari top-down menjadi bottom-up menuntut adanya keterlibatan masyarakat secara aktif untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan pembangunan daerah. Untuk itu peran serta masyarakat langsung sangat diperlukan dan perlu diperkuat serta diperluas. Dengan demikian partisipasi tidak menjadi sekedar retorika semata tetapi diaktualisasikan secara nyata dalam berbagai kegiatan dan pengambilan kebijakan pembangunan.
Partisipasi secara utuh yang melibatkan aktor-aktor pembangunan daerah mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan dan evaluasi merupakan daya dorong guna mewujudkan sistem manajemen pembangunan daerah yang terpadu. Perencanaan pembangunan yang partisipatif dipandang sebagai sebuah metodologi yang menghantarkan pelaku-pelakunya untuk dapat memahami masalah yang dihadapi, menganalisis akar-akar masalah tersebut, mendesain tindakan-tindakan terpilih dan memberikan kerangka untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program.
*) Staff Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Jawa Barat
Dikirim oleh webmaster